KEUNGGULAN ENERGI PANAS BUMI
Dilihat dari keunggulan yang dimilikinya, sumber daya panas bumi memang layak untuk dikembangkan secara signifikan. Apa saja keunggulan sumber daya panas bumi dibandingkan sumber daya energi fosil (termasuk batubara)?
Pertama, sumber daya panas bumi merupakan energi yang bersih dan ramah lingkungan. Emisi gas CO2 yang dihasilkannya jauh lebih kecil dibandingkan dengan sumber energi fosil, sehingga pengembangannya tidak merusak lingkungan, bahkan bila dikembangkan akan menurunkan laju peningkatan efek rumah kaca. Selain itu, pengembangan panas bumi dapat menjaga kelestarian hutan karena untuk menjaga keseimbangan sistem panas bumi diperlukan perlindungan hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan.
Kedua, sumber daya panas bumi dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, atau cenderung tidak akan habis, selama keseimbangan sistem panas bumi di dalam bumi terjaga secara baik. Kehandalan pasokan (security of supply) tenaga listrik panas bumi terbukti dapat dipertahankan dalam jangka panjang (bisa lebih dari 30 tahun). Pada umumnya capacity factor pembangkit tenaga listrik yang ada di Indonesia bisa mencapai 90% per tahun, sehingga dapat dijadikan sebagai beban dasar dalam sistem ketenagalistrikan. Sebagai perbandingan, tahun ini PLN membutuhkan batubara 50 juta ton untuk semua pembangkit listriknya. Hingga bulan Maret 2011, pasokan batu bara baru tersedia sebanyak 7,2 juta ton untuk proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap 10 ribu MW.
Ketiga, pengangkutan sumber daya panas bumi tidak terpengaruh oleh risiko transportasi karena tidak menggunakan mobile transportation tetapi hanya menggunakan jaringan pipa dalam jangkauan yang pendek.
Keempat, harga listrik panas bumi akan kompetitif dalam jangka panjang karena ditetapkan berdasarkan suatu keputusan investasi, sehingga harganya dapat ditetapkan “flat” dalam jangka panjang.
Kelima, produktivitas sumber daya panas bumi relatif tidak terpengaruh oleh perubahan iklim tahunan sebagaimana yang dialami oleh sumber daya air yang digunakan oleh pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
FAKTOR YANG MENGHAMBAT INVESTASI PANAS BUMI
Meskipun sumber daya panas bumi memiliki beberapa keunggulan, namun pengembangannya masih mengalami banyak hambatan. Faktor penghambat investasi tersebut adalah:
Pertama, tidak tersedianya infrastruktur, terutama jalan di sekitar lokasi pengembangan panas bumi. Kondisi ini akan menyita waktu yang lama karena sebelum pembangunan proyek dimulai harus menunggu proses pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur.
Kedua, daerah panas bumi terletak dalam kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung. Berdasarkan data Badan Geologi menyebutkan bahwa pada tahun 2010, dari 265 daerah panas bumi (dpb) yang tersebar di seluruh Indonesia, terdapat 29 dpb (10,9%) dengan potensi 3.428 MWe terletak di dalam kawasan hutan konservasi dan 52 dpb (19,6%) dengan potensi 8.641 MWe berada di kawasan hutan lindung. Di dalam hutan konservasi tidak diperkenankan melakukan kegiatan proyek panas bumi, sedangkan di dalam hutan lindung dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme pinjam pakai. Kondisi seperti ini menyebabkan pembebasan lahan menjadi lebih lama karena harus melalui prosedur yang panjang.
Ketiga, meskipun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 32 Tahun 2009 telah menetapkan harga patokan listrik panas bumi dapat mencapai US$ cents 9,70 per kWh, PLN sebagai 51pembeli tunggal (monopsoni) tidak tertarik untuk membeli listrik panas bumi (geothermal based energy ) dengan alasan harganya lebih mahal dari biaya pokok produksi (BPP) listrik batubara (coal based energy ).
Keempat, sebelum memulai investasi, berbagai macam perizinan yang harus ditempuh, proses pembebasan lahan yang berliku, dan banyaknya peraturan daerah yang sering menghambat investasi menjadi hal yang menjadi kendala.
PERBANDINGAN HARGA LISTRIK HARUS BERWAWASAN STRATEGIS
Perbandingan harga listrik supaya menjadi adil, maka BPP listrik batubara (yang sepenuhnya merupakan komponen biaya tanpa laba dan pajak) juga harus dihitung secara flat dalam jangka panjang (misalnya 35 tahun) sesuai jangka waktu yang ditetapkan untuk harga listrik panas bumi.
Marilah kita mulai dengan menghitung BPP listrik batubara dengan menggunakan harga batubara yang pada saat ini melonjak drastis mendekati US$ 140 per metrik ton akibat banjir besar di Queensland Australia serta naiknya harga minyak dunia. BPP listrik batubara pada saat ini dapat mencapai US$ 10,05 cents per kWh (setara dengan Rp.904,- pada nilai tukar Rp.9.000,- per US$), terdiri dari biaya modal US$ 2,19 cent per kWh (dengan asumsi harga pembangkit listrik US$ 1,2 juta per MW, bunga 8% per tahun, tenor 20 tahun, capacity factor 70%, PPN 10%), biaya bahan bakar US$ 6,86 cents per-
kWh (dengan asumsi harga batubara US$ 140 per metrik ton, heat value 5.000 kg/kcal dan specific coal consumption 0,49 kg/kWh) dan biaya operasi diasumsi US$ 1 cent per kWh. Bayangkan, BPP listrik batubara pada saat ini (US$ 10,05 cents per kWh) sudah di atas ceiling price listrik panas bumi yang ditetapkan Pemerintah (US$ cents 9,70 per kWh)!
Berapa besarnya BPP listrik batubara kalau harga batubara mengalami eskalasi setiap tahunnya (misalnya 10% per tahun) selama 35 tahun ke depan? BPP tersebut akan menjadi US$ cents 14,24, US$ cents 20,98, US$ cents 31,84, dan US$ cents 195,89 per kWh pada 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, dan 35 tahun ke depan. Bagaimana harga flatnya (levelized BPP) selama 35 tahun? Levelized BPP listrik batubara selama 35 tahun adalah sebesar US$ cents 30,58 per kWh jauh lebih tinggi dari pada harga listrik panas bumi! Kalau sudah begini, mengapa kita tidak beralih ke energi panas bumi?
“Akhirnya penulis mengharapkan pemerintah mendukung dengan sepenuh hati pengembangan panas bumi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan Program Percepatan 10.000 MW tahap kedua, hilangkan segala barriers yang mengganggu dan berikan berbagai insentif yang dapat mendorong pengembangan panas bumi secara optimal. PLN agar bersedia membeli listrik panas bumi, berbagai instansi terkait dan Pemerintah Daerah agar memberikan dukungan sepenuhnya dan Kementerian Keuangan dengan segala kewenangannya ikut menentukan harga listrik panas bumi agar bankable . Marilah kita sambut era revolusi energi hijau seperti yang diterapkan oleh negara-negara maju lainnya.”
(Dikutip dari : Geomagz, oleh Agus Danar, 2011)
Stuju, apalagi kan ini musimnya global warming'
ReplyDeletesemua di alam ini bisa dimanfaatkan, asal yang baik2 aja,,, =p*
ReplyDelete