Kata Cross Cutting sudah tidak asing lagi bagi yang sedang mempelajari ilmu geologi, bahwa hukum ini merupakan salah satu dari dasar-dasar / Hukum-hukum Stratigrafi (Principles (Laws) of Stratigraphy) yang di antaranya ada:
− Original Horizontality
− Superposition
− Lateral Continuity
− Cross Cutting Relationships
− Faunal Succession
Hukum Cross Cutting Relationships menyatakan bahwa “Batuan yang terpotong mempunyai umur geologi yang lebih tua daripada yang memotong.”
Prinsip-prinsip Cross-cutting Relationship :
- Cross-cutting Relationship Struktural, dimana suatu retakan yang memotong batuan yang lebih tua
- Cross-cutting Relationship Stratigrafi, terjadi jika erosi permukaan atau ketidakseragaman memotong batuan yang lebih tua, struktur geologi atau bentuk-bentuk geologi yang lain.
- Cross-cutting Relationship Sedimentasi, terjadi jika suatu aliran telah mengerosi endapan yang lebih tua pada suatu tempat. Sebagai contoh suatu terusan atau saluran yang terisi oleh pasir.
- Cross-cutting Relationship Paleontologi, terjadi jika adanya aktivitas hewan dan tumbuhan yang tumbuh. Sebagai contoh ketika jejak hewan yang terbentuk atau terendapkan pada endapan berlebih.
- Bergelombang (sungai, dan aliran di sepanjang lembah).
Bagaimana ya urutan kejadian yang sebenarnya?
Ayo kita pecahkan !!
ini dia gambarnya
Nah bagus kan gambarnya.....
JANGAN MELIHAT YANG DI BAWAH SEBELUM MENJAWAB................... OK
eittt... jangan cuma diliatin coba deh di jawab ya
ada banyak kejadian pada gambar di atas kawan
coba kita cermati lagi
ayo tulis jawaban sobat di bagian komentar dulu
sebelum membuka jawabannya
Selain yang memotong lebih muda dari pada yang dipotong, ada kata kunci lagi yakni batuan yang lebih muda selalu berada di atas batuan yang lebih tua (sebelum terdeformasi)
Penjelasan gambar
Penjelasan teks
kirim artikel ke: